
RANCANGCITRA.COM – Sengketa lahan antara eks dosen UIN Malang, Yai Mim, dengan tetangganya, Sahara, telah menjadi drama prime time di media sosial. Pemicunya sepele, namun melebar hingga menyentuh isu krusial: klaim tanah wakaf untuk akses jalan yang disangkal pihak lain. Momen ini adalah “lampu merah” bagi siapa pun yang berencana membeli lahan untuk bangun rumah. Jangan sampai mimpi hunian indah hancur karena status tanah yang abu-abu.
Kasus Yai Mim dan Sahara mengajarkan bahwa membeli tanah bukan hanya soal sertifikat Hak Milik (SHM) biasa. Dalam hukum Islam, tanah wakaf artinya harta yang dialihkan kepemilikannya dari pribadi menjadi milik Allah, dan manfaatnya dikhususkan untuk kepentingan umum atau ibadah. Menurut mazhab Syafi’i, setelah ikrar wakaf, kepemilikan harta itu milik siapa? Ia menjadi milik Allah secara mutlak dan dikelola oleh Nazhir (pengelola wakaf).
Lalu, bagaimana hukum tanah wakaf? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan fatwa ulama, tanah wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, atau dijaminkan. Sifatnya kekal (lazim) dan tujuannya abadi (ta’bid). Konsekuensinya, jika Anda membeli lahan yang ternyata berstatus wakaf, transaksi itu batal demi hukum dan Anda berisiko kehilangan uang serta bangunan Anda.
Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah lahan incaran kita adalah tanah wakaf? Jangan hanya percaya pada omongan penjual atau RT/RW setempat, seperti yang diduga terjadi dalam pusaran konflik Yai Mim KDM ini. Langkah wajib pertama adalah melakukan due diligence ke instansi resmi.
Cara paling akurat adalah memeriksanya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Tanah wakaf yang sah secara hukum wajib memiliki sertifikat khusus yang disebut Sertifikat Tanah Wakaf. Selain itu, cek ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di tingkat Kecamatan. Mereka menyimpan data dan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang merupakan bukti otentik.
Ingat, drama Yai Mim terbaru adalah cerminan kegagalan validasi properti. Lahan yang dipersengketakan, yang diklaim sebagai wakaf, dibantah oleh pihak Camat dan BPN. Ini menunjukkan kompleksitas sengketa tanah yang tidak terdaftar dengan baik. Kita sebagai pembeli harus proaktif memastikan clean and clear status lahan.
Jangan pertaruhkan dana miliaran Anda untuk bangun rumah di atas pondasi sengketa. Jadikan kasus ini pelajaran berharga: ketenangan tinggal di rumah sultan 3 milyar atau rumah impian Anda tak ternilai harganya, jauh lebih mahal dari drama yai mim dan sahara kasus apa pun.
Pastikan sertifikat yang Anda terima adalah murni SHM, tanpa catatan apapun tentang tanah wakaf. Kehati-hatian Anda hari ini adalah jaminan keamanan finansial dan ketenteraman hidup Anda di masa depan.***
